News

Jaksa yang Tuntut ABK Kasus Sabu 2 Ton Sampaikan Permintaan Maaf di DPR

Jakarta (KABARIN) - Seorang jaksa yang menangani perkara narkotika besar di Pengadilan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Jaksa tersebut adalah Muhammad Arfian yang sebelumnya menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan sabu seberat dua ton.

Dalam pertemuan tersebut Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang ia tangani di persidangan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan para anggota DPR.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian.

Ia menjelaskan dirinya datang bersama pimpinan dari Kejaksaan Negeri Batam serta sejumlah jaksa lain untuk memberikan penjelasan mengenai konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus tersebut.

Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atas kesalahan yang terjadi. Ia menyebut kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

"Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," kata dia.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penanganan hukum dalam kasus tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Menurutnya setiap tersangka dalam perkara narkotika biasanya memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda.

Ia menjelaskan kebijakan hukum di Indonesia saat ini menerapkan hukuman mati secara sangat selektif. Biasanya hukuman paling berat itu dijatuhkan kepada bandar atau pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam jaringan narkotika.

"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kata Habiburokhman.

Meski demikian, ia menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf dari Arfian. Ia juga berharap jaksa yang masih muda itu dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut untuk memperbaiki kinerjanya ke depan.

"Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya" kata dia.

Sebelumnya Habiburokhman juga sempat meminta pihak pengawasan kejaksaan agar menegur serta memeriksa jaksa di Kejari Batam. Hal itu berkaitan dengan pernyataan yang menyebut DPR dianggap mengintervensi penanganan perkara tersebut.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: